http://www.bluetooth.bizuniversal.com/

Online
Saat ini ada 40 pengunjung tamu dan 1 pengunjung terdaftar online.

Anda bisa log-in atau daftar di sini.
Login




 


 Tidak bisa login?
 Mau daftar? KLIK DI SINI!
Polling

Menurut Anda, Media Konsumen itu...

[ Hasil | Polling ]

Votes: 884

Properti/Perumahan - Keluhan

Bank Danamon dimana Tanggungjawabmu ?

Kamis, 13 Maret 2008

Bantuan Artikel
Pada tanggal 19 September 2007, saya membeli tanah beserta bangunan yang berdiri di atasnya terletak di Jl. Rungkut Mutiara Blok C-03 Kelurahan Rungkut Tengah, Kecamatan Gununganyar, Surabaya. Melalui KPR sebuah Bank di Surabaya.
Rumah tersebut dijual oleh PT. Bank Danamon Indonesia, beralamat Bank Danamon Simpan Pinjam Jl. Bratajaya No. 59. Ruko Bratajaya B-11 Surabaya melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Surabaya yang merupakan asset lelang eksekusi HT Bank Danamon.

Saat menang lelang pada tanggal tersebut sampai sekarang saya tidak bisa menempati rumah tersebut karena penghuni lama mungkin masih betah untuk menempati rumah tersebut walaupun semua prosedur yang diwajibkan dalam mengikuti lelang telah kita lakukan termasuk melunasi semua biaya, Pajak, pengurusan balik nama rumah tersebut dan lain-lain. Padahal sebelumnya pihak Danamon berjanji dari awal sebelum lelang dilaksanakan lewat brokernya bahwa begitu lelang dimenangkan rumahnya akan langsung dikosongkan.

Setelah dikonfirmasi ke Bank Danamon untuk mengetahui kapan saya bisa menempati rumah tersebut dan mereka menjawab bahwa saya diminta untuk sabar menunggu dengan alasan pihak penghuni masih menggugat di pengadilan dan tunggu gugatannya selesai. Akan tetapi sampai saat ini walaupun gugatan penghuni sudah dicabut saya masih belum bisa menempati rumah tersebut dan sekarang masih beralasan bahwa rumah tersebut dijual dalam keadaan apa adanya tanpa harus peduli dengan posisi saya sebagai pembeli yang dirugikan dan ditipu.

Yang menjadi pertanyaan saya adalah apakah Bank sebesar Bank Danamon tidak mempunyai komitmen atau tidak punya personil legal yang handal dan begitu lemahnya kuasa hukum untuk mengosongkan Asset yang menjadi jaminan.

Kita sebenarnya membeli rumah tidak berikut penghuninya. Seharusnya sebagai penjual wajib melindungi hak pembeli karena sudah membantu meringankan beban Bank Danamon untuk mengurangi kredit macetnya.


Drs. Loly Fungky
Taman Pinang Indah G-VI/14 Sidoarjo


Artikel lain dalam kategori Properti/Perumahan :

Komentar Anda ?

Saat ini telah ada 4 komentar


  1. Brio | Pesan | Rabu, 12 Maret 2008

    Saya agak ragu jangan jangan dalam penawaran lelang tidak disebutkan secara jelas rumah dalam keadaan kosong.Kalau demikian memang ya jadi masalah karena biasanya yang harus mengosongkan pembeli.

    Coba diteliti lagi karena ini menjadi dasar komplain anda ke Bank Danamon, bisa saja Bank akan berkilah bahwa bangunan yang dilelang seperti apa adanya.

    Salam.

  2. liliput | Pesan | Kamis, 13 Maret 2008

    masa sih mas brio ?

    ditempat perumahan saya ada rumah yg langsung disegel langsung oleh pihak bank, seharusnya pihak bank yang mensegel rumah itu dan membuat penghuni lama harus rela keluar dari rumah tersebut.

  3. Brio | Pesan | Kamis, 13 Maret 2008

    Lha inilah yang kadang kadang kita tidak jeli sehingga pada waktu lelang tidak dijelaskan pembeli menerima dalam keadaan kosong atau tidak. Kalau contoh anda bahwa Bank langsung men-segel rumah berarti lelang disebutkan dalam keadaan kosong, sehingga kewajiban bank untuk mengosongkan rumah tersebut, tetapi kalau tidak ada penjelasan ya pembeli yang harus mengosongkan walaupun surat surat hak milik sudah ada ditangan pembeli. Sehingga dalam lelang bangunan yang dijaminkan Bank perlu hati hati terutama masalah penghunian tersebut.

    Salam.

  4. Thomas Aquino | Pesan | Kamis, 13 Maret 2008

    Setau daku nih...bank pasti akan mensegel rumah tersebut sebelum dilelang...adalah ganjil apabila bank tidak mensegel rumah tersebut sebelum dilelang, terlebih dikatakan bahwa sebelumnya pihak bank dan pemilik rumah lama masih bersengketa, walau pun sang pemilik lama akhirnya mencabut gugatan.

    Jadi, alangkah tidak umum apabila ada lelang rumah disertai pemilik rumahnya..hehehe...bisa masup MURI tuh.. :)

    LELANG RUMAH + PENGHUNINYA...hehehe

Anda harus daftar dan login untuk bisa memberi komentar !


 Pencarian lebih lanjut dengan Google..

Google
 
Web www.mediakonsumen.com



Surat/Artikel Terbaru



Komentar Terbaru