http://www.bluetooth.bizuniversal.com/

Online
Saat ini ada 33 pengunjung tamu dan 0 pengunjung terdaftar online.

Anda bisa log-in atau daftar di sini.
Login




 


 Tidak bisa login?
 Mau daftar? KLIK DI SINI!
Polling

Menurut Anda, Media Konsumen itu...

[ Hasil | Polling ]

Votes: 883

Jasa Pelayanan/Layanan Pengiriman - Keluhan

Fedex + Biro Pajak = Rampok??

Kamis, 28 Februari 2008

Bantuan Artikel
Minggu 17 Feb 2008: Senangnya saya memenangkan pembelian dari eBay untuk cincin dan ruby pendant seharga $661 + $331 = $992. Jumat 22 Feb 2008: Konfimasi dari pihak penjual bahwa paket dari Amerika sudah tiba di Jakarta - Air way bill 8636-3257-1678
Sabtu 23 Feb 2008: Fedex Indonesia (PT. Repex Indonesia) menghubungi ponsel saya dan meminta konfirmasi bahwa pajak dll yang harus saya bayarkan adalah Rp.33.589.400 (asumsi kurs 9.200 = $3651 !!)

Shock & terheran2 saya menanyakan atas dasar apa perhitungan hingga sedahsyat itu? Dengan alasan berdasarkan Tarif Bea Masuk Indonesia 2007 - 7102.39.00.00 saya dikenakan biaya sbb:

Bea Masuk: Umum 5% + CEPT 5%
Pajak: 10% + PPnBM 75%*

Hitung balik asumsi mereka untuk item yang saya beli adalah $4.000-an??
Saya minta fax hitungan dari mana hingga sebanyak ini, hingga saat ini juga tak ada di saya?

Saya coba cari2 penjelasan akan point *, namun tak dapat saya temukan. Saya pribadi awam akan hal ini. Barang takkan bisa di tangan saya jika saya tak menebus harga yang mereka berikan.

Sekiranya pembaca yang budiman bisa membantu saya, apakah hal ini wajar?

- Apakah pajak yang saya harus bayarkan adalah semena2 dari nilai yang ditetapkan mereka? Padahal jelas2 ada invoice di dalam paket (yang sudah mereka buka sebesar $992)

- Apakah PPnBM senominal 75%* juga dibebankan pada saya? Mengingat cincin itu bukanlah dari batuan berharga grade A?

Saat ini barang yang telah saya bayarkan itu terkatung-katung tak jelas nasibnya di tangan mereka. Gundah.. :(

David Lim
Mall Mangga Dua Lt.5 blok K no.6
Jakarta


Artikel lain dalam kategori Jasa Pelayanan/Layanan Pengiriman :

Komentar Anda ?

Saat ini telah ada 5 komentar


  1. Barce | Pesan | Rabu, 27 Pebruari 2008

    Fedex tidak heran. Saya pernah terima kiriman potongan kain 15x15cm, tidak ada nilainya kalau dijual karena hanya contoh motif. Di value dituliskan $1.00 for custom purpose only, NO COMMERCIAL VALUE.

    Tahukah berapa saya ditodong FEDEX? Rp.82.500!!!

    Itu artinya kalau potongan kain tsb saja dinilai $1.00 (real goods value tidak segitu), pungli Fedex sebesar 8x lipat = 800% !!!

    Pokoknya kapok pake FEDEX. Semua kontak saya di LN saya wanti2 untuk tidak pernah lagi kirim pake Fedex, never ever!

    Lihat: http://www.mediakonsumen.com/Artikel491.html

  2. Brio | Pesan | Rabu, 27 Pebruari 2008

    Memang pembelian barang barang dari luar negeri, lebih lebih barang bekas kalau dihitung murah sekali. Tetapi sampai di Indonesia akan terdapat beberapa kesulitan khususnya mengenai bea masuk.Bagi yang sudah biasa dan tahu seluk beluknya ya tidak ada masalah,tetapi bagi orang awam akan merupakan problem tersendiri.

    Mungkin anda punya kenalan yang sudah biasa menerima kiriman dari l.n. sehingga tahu "aturannya" bisa minta tolong untuk menguruskan. icon_biggrin

    Salam.

  3. Barce | Pesan | Rabu, 27 Pebruari 2008

    Tapi meski dari LN kalau kiriman via DHL, TNT, UPS, belum pernah tuh saya harus bayar. Via pos pernah harus bayar sekitar Rp.15,000 tapi itu disertai faktur dari Bea Cukai, distempel resmi.

    Cuma dari FEDEX ini yg tidak jelas, ketika diminta faktur bea cukai untuk rp 82.500 ini, mereka cuma kirim faktur berkop fedex, dengan rincian "handling fee" ...

  4. Nani | Pesan | Senin, 10 Maret 2008

    Apa bisa jadi, itu perhitungannya bea cukai , bahwa ruby pendant yang seperti harganya min. $4000, bukan $992 spt yang di invoice, kadang2 bea cukai suka menerapkan hal ini sih di tempat saya.

  5. t1ml0 | Pesan | Kamis, 13 Maret 2008

    Pake Door to Door services aja Boss...should be more cheaper than airfreight...krn kalo saya lihat dari hitungannya, biaya kirim dibebankan ke penerima bukan di sendernya...airfreight memang mahal buanget...belon kalo clearance nya kadang repot juga...rekan saya pernah terima kiriman sample (Chemical Liquid product) : 0.6 ltr (forwarding companynya saya lupa namanya), diminta bayar sekitar 8 jt-an...udah dibayar sampe sekarang gak bisa clearance dg segala alasan...akhirnya ya sudah diikhlaskan saja...dan ganti door to door service.

    Sampai sekarang pun kalo saya request sample dr LN, pasti minta by D2D aja, jangan pake airfreight....

    Oh ya tahun lalu company ku juga pernah terima kiriman bingkisian kalendar dr Jepang by Airfreight dan clearance di Soekarno Hatta...biaya totalnya sampai hampir 6 jt an.... icon_frown

Anda harus daftar dan login untuk bisa memberi komentar !


 Pencarian lebih lanjut dengan Google..

Google
 
Web www.mediakonsumen.com



Surat/Artikel Terbaru



Komentar Terbaru