Online
Saat ini ada 36 pengunjung tamu dan 0 pengunjung terdaftar online.
Anda bisa log-in atau daftar di sini.
Anda bisa log-in atau daftar di sini.
Login
Polling
Pembatasan Impor Bahan Kimia
Senin, 25 Februari 2008
Bantuan Artikel
Misalnya dinas perikanan akan mentenderkan bahan kimia, maka jika perusahaan kami menjadi pemenang tender, pd waktu pengadaannya/pemesan brgnya, kami harus menyertakan surat dari dinas tsb yang menyatakan bahwa dinas tsb benar2 memesan bahan kimia melalui rekanan pemenang tender.
Yang ingin saya tanyakan apakah ada peraturan resmi dari deperrindag/instansi lainnya tentang pembatasan impor bahan kimia tertentu tsb. Mohon infonya. Terima kasih.
Hari
Jl.Timoho II/30
Yogya
Yang ingin saya tanyakan apakah ada peraturan resmi dari deperrindag/instansi lainnya tentang pembatasan impor bahan kimia tertentu tsb. Mohon infonya. Terima kasih.
Hari
Jl.Timoho II/30
Yogya
Komentar Anda ?
Saat ini telah ada 2 komentar
Pencarian lebih lanjut dengan Google..
Surat/Artikel Terbaru
Komentar Terbaru

Halaman Untuk Cetak
Kirim Artikel Ini
Komentar Pembaca
Link Ke Blog Anda
Setahu saya sih benar, soalnya pernah coba pesan bahan kimia, cuman peraturannya saya gak copy
Bro Heri,
Untuk peraturan ini setahu saya sudah disosialisasikan ke industri importir beberpa waktu lalu, utk copy-nya saya sudah tdk ada.
Sebenarnya, saya dan kantor saya pun adalah bagian dari pemain kimia industri di Indonesia (Jakarta).
Yang saya tangkap dari hal ini adlh maksud dari pemerintah dg adanya pembatasan import barang ini adalah utk mem-filter barang2 kimia yang bisa digunakan utk industri obat terlarang (Isoprophyl Alcohol, Metyl Emyl Ketone, Mercury, etc) dan terorisme (Potassium Chlorite, Solvent, etc).
jadi memang saat ini utk penjualan barang2 yg sudah disebutkan oleh pemerintah akan dibatasi, dalam arti lebih dikontrol dalam pendistribusiannya, supaya jatuh ke tangan yang benar.
Memang buat yg dagang jadi agak repot, tapi ini mungkin akan memberikan buah yang baik bagi kita semua.
Untuk detail barangnya mungkin bisa di browsing ke departement dagang atau impor atau yg lainnya.
Satu hal yg saya masih belum ngerti adalah adanya peraturan baru dari pemerintah dan Dinas POM (per february 2008) bahwa sebagian barang2 kimia yang diimpor dari china, sblm dijual (setelah clearance dan masuk gudang) harus diambil sample dan diserahkan ke POM utk ditest terlebih dahulu. Dan ini memakan waktu 2 minggu. Pemerintah seh memberikan data list HS Number utk barang importnya (mostly utk kimia makanan tp gak jaminan non food chemical akn bebas). Tp yg aneh adalah...Contoh : Perusahan BASF yang punya pabrik di China, lalu kita import brg tsb ini juga harus ditest dulu....makanya puseeeng dehhh...
Apa ini cuma respon balik dari masalah ekspor ikan asin ke cina yach....
Semoga membantu.
Salam sejahtera dan damai selalu