http://www.bluetooth.bizuniversal.com/

Online
Saat ini ada 192 pengunjung tamu dan 5 pengunjung terdaftar online.

Anda bisa log-in atau daftar di sini.
Login




 


 Tidak bisa login?
 Mau daftar? KLIK DI SINI!
Polling

Menurut Anda, Media Konsumen itu...

[ Hasil | Polling ]

Votes: 881

Pelayanan Umum/Instansi Pemerintah - Pertanyaan

Potongan PPh 21 oleh Perusahaan dan NPWP Pribadi

Jumat, 15 Februari 2008

Bantuan Artikel
Saat ini saya telah 4 bulan bekerja di sebuah perusahaan di Cilegon. Selama ini saya membayar Pajak Penghasilan (PPh 21) melalui perusahaan secara otomatis. Menurut HRD, karyawan dipotong gajinya setiap bulan dan pajak dibayarkan secara kolektif atas nama perusahaan.
Saat ini Saya berniat mengambil KPR di sebuah perumahan di Cilegon, namun ada persyaratan kepemilikan NPWP pribadi atau SPT PPh 21. Selama saya bekerja di perusahaan yang lama, saya belum pernah menerima SPT PPh 21. Oleh karena itu saya berniat mendaftar untuk memperoleh NPWP pribadi.

Pertanyaan saya:

1. Bila telah mendapat NPWP, apakah saya harus melapor ke bagian HRD agar pajak penghasilan saya dibayarkan dengan NPWP pribadi saya

2. Bagaimana dengan pajak penghasilan selama 4 bulan yang lewat yang dibayarkan secara kolektif atas nama perusahaan?

Mohon bantuan pembaca yang faham mengenai masalah ini, terima kasih sebelumnya.

Adia
Jl. Hercules L 7 BDP
Bekasi


Artikel lain dalam kategori Pelayanan Umum/Instansi Pemerintah :

Komentar Anda ?

Saat ini telah ada 2 komentar


  1. marco | Pesan | Jumat, 15 Pebruari 2008

    Bung Adia, apabila anda nantinya telah mempunya NPWP, maka anda wajib melapor ke bagian hrd agar data anda dapat diupdate untuk pelaporan SPT 21 Tahunan.

    PPh yang telah dipotong tetap akan dilaporkan atas nama anda di SPT tahunan. Hanya saja apabila anda belum mempunyai NPWP maka di SPT Tahunan tidak akan dicantumkan NPWP anda. icon_confused

    Jadi saran saya untuk Bung Adia agar segera mengurus NPWP. Apalagi Pemerintah sedang gencar-gencarnya mengkampanyekan slogan " Punya penghasilan tetapi belum mempunyai NPWP, APA KATA DUNIA" icon_cool icon_cool

  2. permana | Pesan | Jumat, 14 Maret 2008

    bos. NPWP wajib bagi yang sudah punya penghasilan apalagi penghasilan yg sudah diatas PTKP/penghasilan Tidak kena Pajak.jadi setelah anda dapat NPWP .kode lap usaha anda adalah Peg.swasta.dimana kewajiban anda adalah melaporkan pajak penghasilan/ SPT Tahunan yang sudah dipotong perusahaan dengan meminta form 1721 A1 dari pemotong gaji saudara.jadi NPWP sebagai sarana anda untuk melaporkan pajak yang telah anda terima dari perusahaan.jadi kalo sudah ditanggung sama perusahaan kan tinggal laporan saja.. icon_biggrin

Anda harus daftar dan login untuk bisa memberi komentar !


 Pencarian lebih lanjut dengan Google..

Google
 
Web www.mediakonsumen.com



Surat/Artikel Terbaru



Komentar Terbaru