Online
Saat ini ada 44 pengunjung tamu dan 2 pengunjung terdaftar online.
Anda bisa log-in atau daftar di sini.
Anda bisa log-in atau daftar di sini.
Login
Polling
Media Komunikasi/Telepon Selular - Berita Konsumen
Giliran Tarif SMS Dipelototi KPPU
Kamis, 10 Januari 2008
Bantuan Artikel
Nah, jika pada perkara terdahulu Telkomsel yang terimbas tuduhan monopoli Temasek diwajibkan menurunkan tarif layanan selulernya sekurang-kurangnya 15%, maka yang dipersoalkan KPPU kali ini adalah tarif layanan pesan singkat alias SMS.
KPPU menduga tarif SMS yang berlaku sekarang merupakan buah dari praktik kartel yang dilakukan Telkomsel bersama tujuh operator seluler lainnya.
Berdasarkan surat panggilan yang telah dilayangkan KPPU tanggal 15 November silam, ketujuh operator itu adalah PT Excelcomindo Pratama Tbk., PT Indosat, PT Telekomunikasi Indonesia, PT Hutchison CP Telecommunication, PT Mobile 8 Telecom, PT Smart Telecom, dan PT Bakrie Telecom. Singkat kata, KPPU menuding para operator telepon seluler itu telah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Dalam surat panggilannya KPPU menyebutkan, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang berasal dari dokumen dan informasi yang diterimanya, patut diduga bahwa penetapan tarif SMS yang dilakukan delapan operator itu, di antaranya dilakukan dengan cara melakukan perjanjian kerja sama antara operator telekomunikasi. Menurut Ketua Tim Pemeriksa, Dedie S. Martadisastra, hal itu merupakan perwujudan dari perjanjian yang dilarang sebagai mana diatur dalam Pasal 5 UU No. 5 Tahun 1999.
Bunyi pasal tersebut tak lain, melarang pelaku usaha membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan, pada pasar bersangkutan yang sama. Berdasarkan fakta itu pula, tim pemeriksa KPPU menduga telah terjadi penetapan harga operator telekomunikasi dalam menetapkan harga SMS secara tidak tertulis. Namun, berapa nilai kerugian konsumen akibat pelanggaran yang dilakukan para operator tersebut, KPPU belum memiliki angkanya. Erwin Syahril, salah seorang anggota tim pemeriksa mengaku, belum bisa menjawab karena pemeriksaannya masih terlalu awal.
Pemeriksaan oleh KPPU terkait praktik kartel yang dilakukan para operator telekomunikasi itu, bermula dari munculnya laporan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI). Pada Agustus silam, BRTI menuduh para operator itu telah mengelabui pelanggannya dalam penerapan tarif SMS. Menurut Committee Member BRTI Kamilov Sagala, indikasinya, tarif para provider itu berada pada kisaran yang sama. ”Di iklan-iklannya, tarifnya terkesan murah, tapi kalau dikalikan per menit atau per jam, rata-rata tarifnya hampir sama,” katanya.
Dari data yang dimiliki BRTI, menunjukkan bahwa harga produksi untuk tarif bicara yang dikenakan operator telepon seluler rata-rata Rp 75 per 30 detik. Sementara untuk layanan pesan singkat (SMS) bisa di bawah 50 persen dari tarif bicara tersebut. ”Bahkan, untuk tarif sesama operator (on net) seharusnya gratis,” kata Kamilov.
Awalnya laporan BRTI ke KPPU tak sebatas soal penetapan tarif SMS tapi juga soal tarif bicara. Namun entah kenapa, saat laporan itu resmi ditetapkan pemeriksaannya, persoalan itu tidak dimunculkan oleh KPPU. Bisa jadi, soal tarif layanan bicara itu sudah terwakili dalam vonis kasus Temasek, di mana Telkomsel diperintahkan majelis KPPU untuk menurunkan tarif sekurang-kurangnya 15% dari tarif yang berlaku saat ini.
Dari hasil kajian BRTI tadi, Telkomsel sendiri mematok tarif Rp 300-Rp 1.500 per 30 detik ke sesama pengguna layanan Telkomsel. Sedangkan untuk panggilan ke operator lain tarifnya Rp 1.300-Rp 1.600. Lalu untuk SMS tarifnya berkisar Rp 299-Rp 350 per SMS.
Berdasarkan kajian itu pula, terungkap tarif yang diterapkan Indosat untuk produk IM3 lebih murah dari harga yang dipatok Telkomsel. Untuk tarif bicara sesama operator per 30 detik dikenai tarif Rp 250-Rp 500. Sedangkan untuk panggilan antaroperator dikenakan tarif Rp 650-Rp 775 per 30 detik. Sementara untuk tarif SMS antara Rp 150-Rp 500 per SMS. ”Dari pemahaman ini, sebenarnya harga-harga yang lain itu bisa jauh lebih murah,” cetus Kamilov.
TARIF BERAGAM, KOK DIBILANG KARTEL
Biaya produksi SMS pun, seharusnya tidak sebesar itu. Sebab, biaya produksi SMS semakin lama semakin turun. Menurut Kamilov, harga produksi SMS saat kajian itu dilakukan mencapai Rp 74. ”Seharusnya saat ini sudah turun 50%,” ujarnya. Kendati begitu, BRTI tak kuasa menekan operator seluler untuk menurunkan tarif. Karena itu, ”Kami secara non formal melaporkan adanya dugaan praktik kartel itu ke KPPU,” tuturnya.
Sementara itu Vice President VAS and New Services PT Excelcomindo Pratama Tbk., operator XL, I Made Harta Wijaya membantah tudingan dugaan adanya praktik kartel. Menurutnya, dugaan adanya kartel itu tidak tecermin dalam praktiknya. ”Buktinya, tarif SMS tiap operator beragam,” ujarnya. Jadi, ”Bagaimana bisa dikatakan ada kartel.”
Untuk tarif SMS, menurut Made, operator masih menggunakan pola sender keep all yang disepakati sejak bulan Februari 2000. Pola tersebut artinya yang dapat duit adalah salah satu operator pengirim saja. Umpamanya, SMS dari XL ke operator lain, maka yang dapat duit ya XL saja. ”Hal itu karena tidak ada biaya interkoneksi,” katanya.
Made mengingatkan, dulu ketika telepon seluler mulai populer, tarif SMS sekitar Rp 250-Rp 350. Namun, kini seiring dengan kian banyaknya pengguna SMS, tarifnya pun makin murah. Penentuan tarif itu berkisar Rp 45-Rp 350, tergantung layanan masing-masing operator. ”Tarif yang beragam itu, adalah tarif kompetisi dan juga strategi untuk membidik pasar berdasarkan kebutuhan operator,” katanya.
Adalah hak operator untuk membela diri. Tapi kewenangan untuk menyatakan benar atau salah, mutlak berada di tangan KPPU. (Riza Sofyat dan Dedi Setiawan)
* Sumber: Majalah Trust
Berdasarkan surat panggilan yang telah dilayangkan KPPU tanggal 15 November silam, ketujuh operator itu adalah PT Excelcomindo Pratama Tbk., PT Indosat, PT Telekomunikasi Indonesia, PT Hutchison CP Telecommunication, PT Mobile 8 Telecom, PT Smart Telecom, dan PT Bakrie Telecom. Singkat kata, KPPU menuding para operator telepon seluler itu telah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Dalam surat panggilannya KPPU menyebutkan, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang berasal dari dokumen dan informasi yang diterimanya, patut diduga bahwa penetapan tarif SMS yang dilakukan delapan operator itu, di antaranya dilakukan dengan cara melakukan perjanjian kerja sama antara operator telekomunikasi. Menurut Ketua Tim Pemeriksa, Dedie S. Martadisastra, hal itu merupakan perwujudan dari perjanjian yang dilarang sebagai mana diatur dalam Pasal 5 UU No. 5 Tahun 1999.
Bunyi pasal tersebut tak lain, melarang pelaku usaha membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan, pada pasar bersangkutan yang sama. Berdasarkan fakta itu pula, tim pemeriksa KPPU menduga telah terjadi penetapan harga operator telekomunikasi dalam menetapkan harga SMS secara tidak tertulis. Namun, berapa nilai kerugian konsumen akibat pelanggaran yang dilakukan para operator tersebut, KPPU belum memiliki angkanya. Erwin Syahril, salah seorang anggota tim pemeriksa mengaku, belum bisa menjawab karena pemeriksaannya masih terlalu awal.
Pemeriksaan oleh KPPU terkait praktik kartel yang dilakukan para operator telekomunikasi itu, bermula dari munculnya laporan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI). Pada Agustus silam, BRTI menuduh para operator itu telah mengelabui pelanggannya dalam penerapan tarif SMS. Menurut Committee Member BRTI Kamilov Sagala, indikasinya, tarif para provider itu berada pada kisaran yang sama. ”Di iklan-iklannya, tarifnya terkesan murah, tapi kalau dikalikan per menit atau per jam, rata-rata tarifnya hampir sama,” katanya.
Dari data yang dimiliki BRTI, menunjukkan bahwa harga produksi untuk tarif bicara yang dikenakan operator telepon seluler rata-rata Rp 75 per 30 detik. Sementara untuk layanan pesan singkat (SMS) bisa di bawah 50 persen dari tarif bicara tersebut. ”Bahkan, untuk tarif sesama operator (on net) seharusnya gratis,” kata Kamilov.
Awalnya laporan BRTI ke KPPU tak sebatas soal penetapan tarif SMS tapi juga soal tarif bicara. Namun entah kenapa, saat laporan itu resmi ditetapkan pemeriksaannya, persoalan itu tidak dimunculkan oleh KPPU. Bisa jadi, soal tarif layanan bicara itu sudah terwakili dalam vonis kasus Temasek, di mana Telkomsel diperintahkan majelis KPPU untuk menurunkan tarif sekurang-kurangnya 15% dari tarif yang berlaku saat ini.
Dari hasil kajian BRTI tadi, Telkomsel sendiri mematok tarif Rp 300-Rp 1.500 per 30 detik ke sesama pengguna layanan Telkomsel. Sedangkan untuk panggilan ke operator lain tarifnya Rp 1.300-Rp 1.600. Lalu untuk SMS tarifnya berkisar Rp 299-Rp 350 per SMS.
Berdasarkan kajian itu pula, terungkap tarif yang diterapkan Indosat untuk produk IM3 lebih murah dari harga yang dipatok Telkomsel. Untuk tarif bicara sesama operator per 30 detik dikenai tarif Rp 250-Rp 500. Sedangkan untuk panggilan antaroperator dikenakan tarif Rp 650-Rp 775 per 30 detik. Sementara untuk tarif SMS antara Rp 150-Rp 500 per SMS. ”Dari pemahaman ini, sebenarnya harga-harga yang lain itu bisa jauh lebih murah,” cetus Kamilov.
TARIF BERAGAM, KOK DIBILANG KARTEL
Biaya produksi SMS pun, seharusnya tidak sebesar itu. Sebab, biaya produksi SMS semakin lama semakin turun. Menurut Kamilov, harga produksi SMS saat kajian itu dilakukan mencapai Rp 74. ”Seharusnya saat ini sudah turun 50%,” ujarnya. Kendati begitu, BRTI tak kuasa menekan operator seluler untuk menurunkan tarif. Karena itu, ”Kami secara non formal melaporkan adanya dugaan praktik kartel itu ke KPPU,” tuturnya.
Sementara itu Vice President VAS and New Services PT Excelcomindo Pratama Tbk., operator XL, I Made Harta Wijaya membantah tudingan dugaan adanya praktik kartel. Menurutnya, dugaan adanya kartel itu tidak tecermin dalam praktiknya. ”Buktinya, tarif SMS tiap operator beragam,” ujarnya. Jadi, ”Bagaimana bisa dikatakan ada kartel.”
Untuk tarif SMS, menurut Made, operator masih menggunakan pola sender keep all yang disepakati sejak bulan Februari 2000. Pola tersebut artinya yang dapat duit adalah salah satu operator pengirim saja. Umpamanya, SMS dari XL ke operator lain, maka yang dapat duit ya XL saja. ”Hal itu karena tidak ada biaya interkoneksi,” katanya.
Made mengingatkan, dulu ketika telepon seluler mulai populer, tarif SMS sekitar Rp 250-Rp 350. Namun, kini seiring dengan kian banyaknya pengguna SMS, tarifnya pun makin murah. Penentuan tarif itu berkisar Rp 45-Rp 350, tergantung layanan masing-masing operator. ”Tarif yang beragam itu, adalah tarif kompetisi dan juga strategi untuk membidik pasar berdasarkan kebutuhan operator,” katanya.
Adalah hak operator untuk membela diri. Tapi kewenangan untuk menyatakan benar atau salah, mutlak berada di tangan KPPU. (Riza Sofyat dan Dedi Setiawan)
* Sumber: Majalah Trust
Komentar Anda ?
Saat ini telah ada 5 komentar
Pencarian lebih lanjut dengan Google..
Surat/Artikel Terbaru
Komentar Terbaru


Halaman Untuk Cetak
Kirim Artikel Ini
Komentar Pembaca
Link Ke Blog Anda
sip deh..turunin terus pak..jangan mundur...
Tarif selular indonesia, terutama produk pascabayarnya bener-bener super komersil. Pelanggan yang terdaftar malah dikuras uangnya. Saya dukung 1000% langkah kppu.
Tarif selular indonesia, terutama produk pascabayarnya bener-bener super komersil. Pelanggan yang terdaftar malah dikuras uangnya. Saya dukung 1000% langkah kppu.
aku setuju klo tarifnya diturunin aja, coz untuk saat ini pelanggan sangat dirugikan oleh operator seluler. untuk KPPU aku dukung....
SETUJU!!!