http://www.bluetooth.bizuniversal.com/

Online
Saat ini ada 48 pengunjung tamu dan 0 pengunjung terdaftar online.

Anda bisa log-in atau daftar di sini.
Login




 


 Tidak bisa login?
 Mau daftar? KLIK DI SINI!
Polling

Menurut Anda, Media Konsumen itu...

[ Hasil | Polling ]

Votes: 875

Pelayanan Umum/Instansi Pemerintah - Siaran Pers

Penjelasan dari BPSK DKI Jakarta

Senin, 07 Januari 2008

Bantuan Artikel
Menjawab surat-surat yg masuk dan bertanya tentang beberapa hal mengenai BPSK. Surat ini adalah jawaban dari pertanyaan-pertanyaan yang sering ditanyakan (FAQ: Frequently Asked Questions). Berikut adalah penjelasan tsb:
1. BPSK adalah kependekan dari (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen)

2. BPSK dalam menyelesaikan perkara Sengketa Konsumen tidak memungut biaya apapun juga..!!! (Gratis..) dan tidak ada satu anggota BPSK yang pernah meminta uang kepada konsumen yang dibelanya maupun kepada pelaku usaha.

3. Di Palembang sudah ada BPSKnya silahkan buka situs BPKN atau di situs ini (Media Konsumen)

4. BPSK DKI Berdiri sejak November 2006 dan menangani perkara sejak Januari 2007 (satu tahun operasional).

5. BPSK tidak menangani perkara pidana dan hanya konsumen akhir saja (wewenang ini diatur didalam UU Perlindungan Konsumen N0.8 thn 1999)

6. Cara penyelesaian : Konsiliasi, Mediasi atau Arbitrase

7. Menjadi Anggota BPSK saya lihat dari koran dan melalui beberapa test hingga diterima 9 orang dan masa bhaktinya 5 tahun sejak dilantik

8. Anggota BPSK terdiri dari 3 orang dari unsur pelaku Usaha (asosiasi), 3 orang dari Unsur Konsumen (LSM)dan 3 orang dari pemerintah

Demikian penjelasan kami atas beberapa pertanyaan pembaca semoga maklum dan berkenan, terimakasih

Bambang Sumantri, MBA
Anggota BPSK DKI
Jl.KPBD No.42, Sukabumi Selatan
Jakarta-Barat


Artikel lain dalam kategori Pelayanan Umum/Instansi Pemerintah :

Komentar Anda ?

Jadikan komentar anda yang pertama !

Anda harus daftar dan login untuk bisa memberi komentar !


 Pencarian lebih lanjut dengan Google..

Google
 
Web www.mediakonsumen.com



Surat/Artikel Terbaru



Komentar Terbaru