Online
Saat ini ada 65 pengunjung tamu dan 1 pengunjung terdaftar online.
Anda bisa log-in atau daftar di sini.
Anda bisa log-in atau daftar di sini.
Login
Polling
Transportasi/Produk Kendaraan & Bengkel - Berita Konsumen
Dealer Honda Mendapat Penghargaan Terburuk dari YLKI Gorontalo
Sabtu, 05 Januari 2008
Bantuan Artikel
Begitu pula terhadap perusahaan roti yang memberikan sistem pelayanan sanitasi kebersihan terhadap konsumen juga diberikan penghargaan.
Diantara prestasi yang baik ditunjukan perusahaan atau pelaku bisnis, YLKI Gorontalo memberikan prestasi terburuk kepada Perusahaan yang tidak patuh terhadap hak-hak untuk melindungi konsumen, diantaranya Depot Air Minum dan Dealer Honda.
Depot Air Minum diberikan karena banyak aturan-aturan di kepmenkes tentang standarisasi air belum dipenuhi sebagai besar Depot di Gorontalo, sedangkan pihak Dealer Honda karena sistem pelayanan kepengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dianggap lambat dalam proses penerbitan. Sehingga ke depan berharap Pimpinan-pimpinan Perusahaan Dealer Honda di Gorontalo merubah statusnya dari Sub menjadi Dealer Resmi, tidak lagi berharap dari Perusahaan Dealer Resmi dari Manado Sulawesi Utara, agar Pelayanan Kepada Konsumen lebih prima lagi.
Akibat lambatnya proses STNK banyak pekerjaan konsumen terbengkalai hingga pada persoalan kucing-kucingan terhadap aparat keamanan (Satuan Polisi Lantas).
Ketika dikonfirmasi salah satu konsumen yang menggukan jasa Dealer Honda mengatakan bahwa hingga sekarang motor yang digunakannya menggunakan plat merah, dan menurut pengakuannya sempat mendapatkan “sweeping” dari pihak satlantas, dalam keadaan terpaksa si konsumen tersebut tancap gas dengan kecepatan tinggi untuk menghindari pemeriksaan surat.
Pengalaman konsumen lain, menggunakan jasa Dealer Honda, dirinya hingga sekarang masih menerima STNK sedangkan plat nomor belum diserahkan hingga sekarang.
Begitu pula yang dirasakan Ketua YLKI Gorontalo hingga berjalan 2 bulan dirinya belum mendapatkan STNK dan Plat Nomor, Janjipun tinggal janji dengan alasan KTP tidak berfungsi lagi dan Pengurusan KTP yang baru perpindahaan domisilinya dipersoalkan membuat tameng sebuah dealer untuk memperlambat proses pengurusan STNK.
Walaupun demikian pihak Dealer dengan rasa tanggung jawab penuh akan mengurus hal tersebut sampai batas waktu tanggal 10 Januari 2007.
Wakil Pengadilan Gorontalo saat Ketua YLKI Gorontalo berkonsultasi mengatakan, seharusnya pihak konsumen sebelum mendapatkan STNK atau Izin Sejenisnya tidak diperbolehkan untuk digunakan kendaraan tersebut karena melanggar salah satu UU bidang Satlantas No.14 tahun 1992, sanksinya hingga pidana kurungan 6 bulan atau denda Rp 6 juta.
“Sehingga kita tidak boleh salahkan pihak kepolisian, untuk melakukan tilang dan sejenisnya”,
Siapa yang salah dalam persoalan ini apakah Konsumen atau Pelaku Bisnis???
Ketua YLKI Gorontalo mengatakan Kalau secara logika atau teori kebenaran atau aturan sejenisnya, pihak Perusahaan seharusnya melengkapi STNK tersebut, paling tidak ada sifatnya STNK sementara, dalam UU No.14 telah diatur tentang Dokumen Kendaraan Bermotor sifatnya sementara.
Sedangkan nama Plat Putih, atau Perpindahan dari Konsumen Satu ke Konsumen lain tidak diatur dalam Undang-unadang tersebut, sehingga yang bisa memutuskan secara hukum adalah Pengadilan.
Benar tidak sebuah keputusan konsumen hanya sifatnya tidak koggrit yang sifatnya konggrit adalah Putusan Pengadilan.
“Dicontohkan kasus korupsi, masyarakat tidak boleh memutuskan bahwa yang bersangkutan bersalah, yang boleh memutuskan adalah putusan pengadilan”, ujar Ketua YLKI Gorontalo R.Agus Kusnandar.
Baginya pengadilan sekarang lebih baik dari zaman rezim orde baru, lebih leluasa memutuskan yang relevan dengan sistem kebenaran, banyak kasus yang ditangani YLKI membuahkan hasil dan adapula kasus ditolak pengadilan setempat untuk diperbaiki.
* Berita kiriman YLKI Gorontalo
Diantara prestasi yang baik ditunjukan perusahaan atau pelaku bisnis, YLKI Gorontalo memberikan prestasi terburuk kepada Perusahaan yang tidak patuh terhadap hak-hak untuk melindungi konsumen, diantaranya Depot Air Minum dan Dealer Honda.
Depot Air Minum diberikan karena banyak aturan-aturan di kepmenkes tentang standarisasi air belum dipenuhi sebagai besar Depot di Gorontalo, sedangkan pihak Dealer Honda karena sistem pelayanan kepengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dianggap lambat dalam proses penerbitan. Sehingga ke depan berharap Pimpinan-pimpinan Perusahaan Dealer Honda di Gorontalo merubah statusnya dari Sub menjadi Dealer Resmi, tidak lagi berharap dari Perusahaan Dealer Resmi dari Manado Sulawesi Utara, agar Pelayanan Kepada Konsumen lebih prima lagi.
Akibat lambatnya proses STNK banyak pekerjaan konsumen terbengkalai hingga pada persoalan kucing-kucingan terhadap aparat keamanan (Satuan Polisi Lantas).
Ketika dikonfirmasi salah satu konsumen yang menggukan jasa Dealer Honda mengatakan bahwa hingga sekarang motor yang digunakannya menggunakan plat merah, dan menurut pengakuannya sempat mendapatkan “sweeping” dari pihak satlantas, dalam keadaan terpaksa si konsumen tersebut tancap gas dengan kecepatan tinggi untuk menghindari pemeriksaan surat.
Pengalaman konsumen lain, menggunakan jasa Dealer Honda, dirinya hingga sekarang masih menerima STNK sedangkan plat nomor belum diserahkan hingga sekarang.
Begitu pula yang dirasakan Ketua YLKI Gorontalo hingga berjalan 2 bulan dirinya belum mendapatkan STNK dan Plat Nomor, Janjipun tinggal janji dengan alasan KTP tidak berfungsi lagi dan Pengurusan KTP yang baru perpindahaan domisilinya dipersoalkan membuat tameng sebuah dealer untuk memperlambat proses pengurusan STNK.
Walaupun demikian pihak Dealer dengan rasa tanggung jawab penuh akan mengurus hal tersebut sampai batas waktu tanggal 10 Januari 2007.
Wakil Pengadilan Gorontalo saat Ketua YLKI Gorontalo berkonsultasi mengatakan, seharusnya pihak konsumen sebelum mendapatkan STNK atau Izin Sejenisnya tidak diperbolehkan untuk digunakan kendaraan tersebut karena melanggar salah satu UU bidang Satlantas No.14 tahun 1992, sanksinya hingga pidana kurungan 6 bulan atau denda Rp 6 juta.
“Sehingga kita tidak boleh salahkan pihak kepolisian, untuk melakukan tilang dan sejenisnya”,
Siapa yang salah dalam persoalan ini apakah Konsumen atau Pelaku Bisnis???
Ketua YLKI Gorontalo mengatakan Kalau secara logika atau teori kebenaran atau aturan sejenisnya, pihak Perusahaan seharusnya melengkapi STNK tersebut, paling tidak ada sifatnya STNK sementara, dalam UU No.14 telah diatur tentang Dokumen Kendaraan Bermotor sifatnya sementara.
Sedangkan nama Plat Putih, atau Perpindahan dari Konsumen Satu ke Konsumen lain tidak diatur dalam Undang-unadang tersebut, sehingga yang bisa memutuskan secara hukum adalah Pengadilan.
Benar tidak sebuah keputusan konsumen hanya sifatnya tidak koggrit yang sifatnya konggrit adalah Putusan Pengadilan.
“Dicontohkan kasus korupsi, masyarakat tidak boleh memutuskan bahwa yang bersangkutan bersalah, yang boleh memutuskan adalah putusan pengadilan”, ujar Ketua YLKI Gorontalo R.Agus Kusnandar.
Baginya pengadilan sekarang lebih baik dari zaman rezim orde baru, lebih leluasa memutuskan yang relevan dengan sistem kebenaran, banyak kasus yang ditangani YLKI membuahkan hasil dan adapula kasus ditolak pengadilan setempat untuk diperbaiki.
* Berita kiriman YLKI Gorontalo
Komentar Anda ?
Saat ini telah ada 2 komentar
Pencarian lebih lanjut dengan Google..
Surat/Artikel Terbaru
Komentar Terbaru

Halaman Untuk Cetak
Kirim Artikel Ini
Komentar Pembaca
Link Ke Blog Anda
kalo ketua YLKI yang kena batunya, gini deh, lgsg dpt predikat buruk ^^ coba kalo masyarakat biasa yang kena kasusnya seperti ini.. belum tentu lgsg mendapat predikat buruk, pasti prosesnya lama bener...
Haha..mas Ius..mas Ius...pernah halu2 ke YLKI yah... :D
Yang penting YLKI sudah mau ber-halu2 ria disini mas...setidaknya orang YLKI berani menggebrak tradisi keep silent...atau tradisi sayup2 terdenger seperti kasusnya kenaikan harga BBM lah, harga beras lah, dll..
Eh..tapi pan ini Gorontalo om..bukanna YLKI pusat yah.. :D