http://www.bluetooth.bizuniversal.com/

Online
Saat ini ada 49 pengunjung tamu dan 0 pengunjung terdaftar online.

Anda bisa log-in atau daftar di sini.
Login




 


 Tidak bisa login?
 Mau daftar? KLIK DI SINI!
Polling

Menurut Anda, Media Konsumen itu...

[ Hasil | Polling ]

Votes: 876

Pelayanan Umum/Instansi Pemerintah - Keluhan

Lokasi Kantor Pajak yg Aneh

Sabtu, 05 Januari 2008

Bantuan Artikel
Setelah kemarin saya mendaftar via internet untuk mendapatkan NPWP, hari ini saya mendatangi kantor pajak terdekat. Sesuai dengan petunjuk di internet, saya harus mendatangi KPP Pratama Pancoran. (aneh juga, katanya pelayanan udah online, tapi kok masih harus ketemu muka ama orang pajak?, tapi ga pa pa lah, kebetulan ada kantor pajak di sebelah kantor, tinggal jalan kaki aja)
Nah, kebetulan di dekat tempat tinggal dan kantor saya di Pancoran, ada kantor Pajak disana, hanya beberapa ratus meter dari tugu Pancoran. Saya kesana jam 1 siang (4/1/2008), ada 7 loket, smua nya tidak ada orangnya, sekitar 25 menit kemudian, masih ga ada orang di loket, iseng iseng saya liat tiket antrian, ternyata disitu tertulis KPP Pratama Setiabudi 3, aneh bukan? Lokasi di Pancoran, tapi kantornya namanya Setiabudi.

Untuk memastikan, saya tanya ke orang pajak yg ada, ternyata emang benar, lokasi KPP Pancoran ternyata bukan di Pancoran, tapi di perempatan setelah Pasar Minggu (perempatan yg menuju ke Lenteng Agung/Depok), yg artinya masih beberapa kilometer lagi dari Pancoran.

Kok jadi jauh??? Ada kantor pajak yg tinggal jalan kaki dari kantor, kok ini malah disuruh jalan beberapa kilometer lagi, mana jalan ke situ macet pula.

Ini namanya pelayanan kantor pajak masih memegang prinsip selama masih bisa dipersulit kenapa harus dipermudah? Kalo begini caranya, ga usah bikin iklan kalo bikin NPWP itu gampang.

Orang di Setiabudi mesti ke Pancoran, orang Pancoran mesti ke Pasar Minggu, orang Pasar Minggu ntar kayanya mesti ke Depok ato Bogor aja sekalian tuh.

Reski Putra
Pancoran
Jakarta


Artikel lain dalam kategori Pelayanan Umum/Instansi Pemerintah :

Komentar Anda ?

Saat ini telah ada 10 komentar


  1. Brio | Pesan | Sabtu, 05 Januari 2008

    Katanya orang bijak............bayar pajak icon_biggrin

    Jadi kalau anda bijak ya bayar pajak walaupun dipersulit. icon_evil

    Susah lho dapat predikat bijak itu (apalagi oleh petugas pajak) icon_lol icon_lol

  2. Barce | Pesan | Sabtu, 05 Januari 2008

    Lokasi kantor kacau??? kalau kata Nagabonar..... AP-PA KATA DUN-NIA????

    icon_lol icon_lol

  3. reski putra | Pesan | Minggu, 06 Januari 2008

    makin aneh aja nih kelakuan orang pajak, email gw ke humas pajak (isinya sama persis dengan surat diatas), dijawab begini oleh mereka:

    -----------------------

    From: ext Humas Direktorat Penyuluhan [mailto:Humas.DirektoratPenyuluhan@pajak.go.id]

    Sent: Friday, January 04, 2008 3:50 PM

    To: Putra Reski

    Subject: RE: lokasi kantor pajak yg aneh

    Terima kasih atas saran dan kritik yang anda sampaikan. Sebelum tahun 2006 Direktorat Jenderal Pajak memiliki beberapa kantor pelayanan seperti KPP(Kantor Pelayanan Pajak), KPPBB, Rikpa namun sesudahnya kantor tersebut dilebur manjadi satu namun masih dalam proses peleburan. Terima Kasih

    ------------------

    ibarat kata pepatah.... Jaka Sembung bawa Golok... Ga nyambung Doyok.... icon_confused icon_confused icon_confused

  4. reski putra | Pesan | Minggu, 06 Januari 2008

    sudah ada jawaban lagi dari humas pajak, ternyata masih belum menjawab pertanyaan... jadi curiga.. jawaban kaya gini di sengaja apa enggak yah?

    -------------

    From: ext Humas Direktorat Penyuluhan [mailto:Humas.DirektoratPenyuluhan@pajak.go.id]

    Sent: Monday, January 07, 2008 7:14 AM

    To: Putra Reski (NSN - ID/Jakarta)

    Subject: RE: lokasi kantor pajak yg aneh

    Untuk memperoleh NPWP Orang Pribadi anda dapat langsung datang mendaftarkan diri di KPP dengan membawa syarat pembuatan NPWP Orang Pribadi, yaitu Fotokopi KTP dan /atau Surat Keterangan Domisili, foto kopi kartu Keluarga. Pembuatan NPWP dapat juga dilakukan melalui internet menggunakan e-Registration dengan mengunjungi website direktorat jenderal pajak www.pajak.go.id. Isilah kolom pada halaman e-Registration, kirimkan Surat Keterangan Terdaftar Sementara, Formulir Registrasi, dan syarat pembuatan NPWP Orang Pribadi yang telah anda print ke KPP secara langsung atau melalui Pos dalam waktu 30 hari. Setelah KPP menerima persyaratan tersebut dan telah dinyatakan lengkap, maka kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar paling lama akan selesai pada hari kerja berikutnya. Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar akan dikirimkan ke alamat anda, atau dapat diambil langsung ke KPP anda terdaftar. Penghasilan yang diterima oleh karyawan setiap bulannya akan dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 oleh perusahan dan karyawan akan menerima bukti potong 1721-A2 dari perusahaan pada akhir tahun. Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki penghasilan hanya dari satu pemberi kerja wajib melaporkan SPT Tahunan dengan mempergunakan formulir SPT Tahunan 1770S dilampirkan bukti potong 1721-A2 dari perusahaan tempat karyawan bekerja. Dan NPWP Orang Pribadi turut dicantumkan dalam SPT Tahunan. Kami sarankan anda menggunakan e registration

    Demikian kami sampaikan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

    Subdirektorat Hubungan Masyarakat,

    Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat,

    Direktort Jenderal Pajak.

    Gedung B Lantai 15 Kantor Pusat Ditjen Pajak,

    Jl. Jend. Gatot Subroto No. 40-42,

    Jakarta Selatan 12190.

    email: humas@pajak.go.id

    ---------------------

    wong nanya masalah lokasi KPP yg aneh, malah di jawab begitu... icon_confused icon_confused icon_confused icon_confused icon_redface

  5. Thomas Aquino | Pesan | Selasa, 08 Januari 2008

    Yah setidaknya dari kantor Pajak sudah memberikan jawaban, daripada enggak..hehehe...dan yang pasti..dari jawaban itu jadi tau prosedurnya membayar pajak dan menjadi pembayar pajak nyang baek dan benar...seperti dalam iklan.. :)

  6. dodo | Pesan | Jumat, 11 Januari 2008

    Mungkin DJP punya tanah yg terbatas, jadi lokasi kantor pelayanannya jadi rada aneh. Mereka nambah kantor pelayanan dengan menggunakan gedung ex KARIKPA n KPPBB biar g beli tanah n bangun gedung lagi. Biar hemat :)

  7. dayathardi | Pesan | Senin, 14 Januari 2008

    saya setuju dengan saudara DODO, karena saya ini orang Notaris, sebenarnya ga masalah kok...

    intinya kita mau bayar, ya bayar....

    kemudiabn masalah tempatnya yang aneh...

    ya itu tadi, pajak kan sedang dalam perbaikan di sana sini adi ya maklum lah,,,

    yang penting pembayaran pajak digunakan untuk pembangunan... kan gitu.. icon_wink

  8. marco | Pesan | Selasa, 19 Pebruari 2008

    Sedikit saya tambahkan. Dalam rangka reformasi perpajakan, maka Dirjen Pajak meleburkan Fungsi KPPBB & KARIKPA dan di gabungkan menjadi KPP Madya & KPP Pratama.

    Oleh sebab itu, gedung ex KPPBB & KARIKPA di gunakan untuk KPP Madya&KPP Pratama. Jadi langkah untuk penghematan dan efisiensi. icon_rolleyes

  9. m.sutanto | Pesan | Jumat, 22 Pebruari 2008

    saya sudah daftar untuk jadi wajib pajak,di internet.dikolom kerja saya bingung sebab masih nganggur ikut ortu,jadi saya isi kerja membantu ortu.oleh petugas,isian begitu tdk ada,kalau kerja minta cap.saya bilang masih nganggur,tapi ingin punya NPWP,kalau x2 ada lebihan uang saya bayar,kalau punya duit lagi bokek saya tulis nihil,eh tdk ditanggapi. petugas pajak menghina dgn orang yang belum punya kesempatan berpenghasilan . icon_lol icon_lol icon_evil

  10. marco | Pesan | Jumat, 22 Pebruari 2008

    Emang fiskus di Indonesia agak nyeleneh tuh. Padahal sesuai dengan UU, baik mempunyai penghasilan atau tidak, kita wajib mempunyai NPWP. Gimana program untuk pemberian NPWP bisa merata kalo kerja fiskusnya masih begitu icon_razz icon_razz

Anda harus daftar dan login untuk bisa memberi komentar !


 Pencarian lebih lanjut dengan Google..

Google
 
Web www.mediakonsumen.com



Surat/Artikel Terbaru



Komentar Terbaru