Online
Saat ini ada 59 pengunjung tamu dan 1 pengunjung terdaftar online.

Anda bisa log-in atau daftar di sini.
Login




 


 Tidak bisa login?
 Mau daftar? KLIK DI SINI!
Polling

Menurut Anda, Media Konsumen itu...

[ Hasil | Polling ]

Votes: 1559

Bisnis & Layanan Finansial - Artikel

Hutang Kartu Kredit

Jumat, 21 Desember 2007

Bantuan Artikel
Saya dulu pernah buat kartu kredit Mandiri pd tahun 2001 dgn limit 3jt rupiah. Kartu kredit saya pakai sampai habis, saya tetap mencicil, hingga pada tahun 2003 saya pindah rumah yg akhirnya saya tidak bayar2 lagi cicilan tersebut. Saya tdk pernah dihubungi selama 4 tahun, tapi minggu kemarin tiba-tiba sy dihubungi pihak debt collector yg memberitahu bahwa hutang saya sudah mencapai 19jt-an.
Saya kaget... dan saya bingung harus bagaimana? Karena kondisi saya skrg tidak memungkinkan utk melunasi hutang tersebut. Saya sudah tidak bekerja dan saya sudah memiliki anak dgn gaji suami yg pas-pasan.

Mohon solusinya bagaimana menghadapi debt collector ini? dan jalan keluar yg terbaik seperti apa? Apa harus saya lunasi hutangnya atau saya nego saja?

Defy
Jakarta
021-9272**67


Artikel lain dalam kategori Bisnis & Layanan Finansial :

Komentar Anda ?

Saat ini telah ada 8 komentar


  1. Ferry | Pesan | Jumat, 21 Desember 2007

    Kalau ada niat baik untuk membayar, sy rasa pihak bank tidak akan mengenakan bunga sedemikian tinggi kog, sy sendiri punya pengalaman seperti itu, dari thn 98 utang sy cuma 1,5 jt, dan sy bayar tahun ini sebesar 1,9 jt, dgn tenggang waktu 9 tahun....

    yg penting langsung berurusan dengan pihak bank, jangan sekali kali membayar cicilan ke debt collector nya

    rgds

  2. Brio | Pesan | Sabtu, 22 Desember 2007

    Coba dinego tetapi harus langsung dengan bank ybs. jangan sekali kali dengan debt collector.Kalau kemampuan kurang ya disampaikan saja bila perlu dipindah menjadi kredit biasa dengan angsuran tetap.

    Pihak debt collector memang menghitung terus semakin besar ya semakin besar bagian yang diperoleh, kemungkinan perhitungan bank lebih kecil.

    Mudah mudahan pihak Bank Mandiri bisa memberi penjelasan (khususnya pak Nas dari Corporate Secretary)karena sepengetahuan saya hanya Bank Mandiri yang "berani" menanggapi keluhan nasabahnya di M.K.

    Silahkan dicoba semoga berhasil, salam.

  3. Thomas Aquino | Pesan | Sabtu, 22 Desember 2007

    Sebenarnya ini total kesalahan anda...anda jelas-jelas punya hutang dan pindah rumah kemudian tidak membayar cicilannya..kemudian anda ditagih tapi kebingungan untuk membayar hutangnya..padahal jelas-jelas itu kewajiban anda..

    Jadi...yah lunasilah hutang anda...datang ke bank bersangkutan dengan gentle...tapi kalau sudah dapat keringanan dan anda harus membayar kewajiban yah jangan ilang lagi.. :)

  4. P.N Jonathan | Pesan | Minggu, 23 Desember 2007

    Salut untuk Bapak Defy yang sudah mau mengakui bahwa beliau pindah dan tidak mencicil lagi,berarti mau mengakui letak kesalahannya dimana.Solusinya gampang pak,kan bapak sudah tahu kesalahannya dimana... perbaiki saja kesalahan tersebut.

  5. Night Spy | Pesan | Minggu, 23 Desember 2007

    Weleh-weleh ibu defy, yang namanya hutang itu harus dibayar ibu icon_lol icon_lol icon_lol

    Aku sangat setuju dengan sdr brio, dimana kita harus mendatangi kantor Mandiri langsung, untuk menegosiasikan masalah dan penyelesaian hutang ibu.

    ada sedikit informasi yang mungkin berguna buat ibu, dimana hutang seorang debitur lebih dari 360 hari, biasanya sudah dianggap BackDebt, dan umumnya hutang tersebut dijual kepada para debt collector dengan sistem bagi hasil, mungkin untuk masalah ibu ini, dikarenakan ibu sudah tidak membayar lebih dari 1 tahun, sehingga dianggap kemungkinan untuk persentase pembayaran kembali (Recovery) kecil sekali, sehingga pihak bank Mandiri menjualnya dengan 10 : 90, dan dikarenakan bank mandiri tidak mau dirugikan, mereka sengaja membesar-besarkan nominal hutang ibu.

    Sebenarnya ibu defy, anda terlalu mudah untuk melarikan diri dari kewajiban anda, dikarenakan bank akan sangat mudah sekali untuk mencheck keberadaan anda, lain kali jika ingin menghindari kewajibannya, ibu harus lebih pintar lagi, terutama untuk emergency contact, ibu harus sepakat dengan emergency contact dulu, kemudian ibu juga harus sepakat dengan tetangga sebelah rumah.

    Maaf kepada pihak Kreditur, jika aku membuka sedikit rahasia perusahaan, aku hanya prihatin dengan nasib ibu defy.

    Semoga informasi ini membantu ibu.

    Wassssssallllllammmmmm

    NS icon_evil

  6. Abie | Pesan | Senin, 24 Desember 2007

    sampai kapankah bank/debt collector mencari seorang yang lari dari pembayaran kartu kredit..?9 tahun ? kenapa tidak hilang? sedangkan alamat sudah tidak tinggal disitu?Soudara yg tidak tinggal serumah?mungkinkah?

    Tempat kerja? kalau pindah kerja?

    Jika dalam hal ini Ibu Defy sudah tidak ada sangkut paut dengan bank tersebut?atau ibu defy mengajukan aplikasi kartu kredit ke bank lain tetapi mengunakan alamt rumah lama?

  7. Night Spy | Pesan | Selasa, 25 Desember 2007

    Pro Abie,

    Jika ditanyakan bank kapan akan me write off hutang tersebut?, jawabannya adalah setiap bank memiliki peraturan yang berbeda-beda, ada yang 10 tahun ada juga yang 15 bahkan ada yang sampai 30 tahun, tergantung kepada masing-masing regulasi dari bank tersebut.

    Dahulunya pernah terjadi dilema Bank karena pajak, dimana untuk nasabah tertentu, dikarenakan NPL nyamasih berusia 90 Dpd, bank tersebut membukukan sebagai pendapat bank, kemudian nasabah tersebut wanprestasi dan tidak membayar serupiahpun, sehingga bank tersebut mencatat 2 kali kerugian, yakni nasabah yang wanprestasi dan pajak.

    Sekarang bank itu umumnya secepat-cepat mencatat di pos terpisah, kemudian mendaftarkan ke Black list BI dengan aplikasi LBB ataupun SID kemudian nasabah yang berpotensial macet dipindahkan ke pos tertentu dari Bank tersebut.

    Semoga bermanfaat informasinya.

    Wassalam

    NS icon_evil

  8. jody | Pesan | Senin, 02 Juni 2008

    icon_lol senang sesaat susahnya bikin sesat itulah kartu kredit. ya udah bu lunasin aja yang udah jadi kewajibannya.yang jelas jangan pernah bayar ke debtcollectornya. icon_mad

Anda harus daftar dan login untuk bisa memberi komentar !


 Pencarian lebih lanjut dengan Google..

Google
 
Web www.mediakonsumen.com



Surat/Artikel Terbaru



Komentar Terbaru