Online
Saat ini ada 59 pengunjung tamu dan 1 pengunjung terdaftar online.
Anda bisa log-in atau daftar di sini.
Anda bisa log-in atau daftar di sini.
Login
Polling
Bisnis & Layanan Finansial - Artikel
Hutang Kartu Kredit
Jumat, 21 Desember 2007
Bantuan Artikel
Saya kaget... dan saya bingung harus bagaimana? Karena kondisi saya skrg tidak memungkinkan utk melunasi hutang tersebut. Saya sudah tidak bekerja dan saya sudah memiliki anak dgn gaji suami yg pas-pasan.
Mohon solusinya bagaimana menghadapi debt collector ini? dan jalan keluar yg terbaik seperti apa? Apa harus saya lunasi hutangnya atau saya nego saja?
Defy
Jakarta
021-9272**67
Mohon solusinya bagaimana menghadapi debt collector ini? dan jalan keluar yg terbaik seperti apa? Apa harus saya lunasi hutangnya atau saya nego saja?
Defy
Jakarta
021-9272**67
Komentar Anda ?
Saat ini telah ada 8 komentar
Pencarian lebih lanjut dengan Google..
Surat/Artikel Terbaru
Komentar Terbaru

Halaman Untuk Cetak
Kirim Artikel Ini
Komentar Pembaca
Link Ke Blog Anda
Kalau ada niat baik untuk membayar, sy rasa pihak bank tidak akan mengenakan bunga sedemikian tinggi kog, sy sendiri punya pengalaman seperti itu, dari thn 98 utang sy cuma 1,5 jt, dan sy bayar tahun ini sebesar 1,9 jt, dgn tenggang waktu 9 tahun....
yg penting langsung berurusan dengan pihak bank, jangan sekali kali membayar cicilan ke debt collector nya
rgds
Coba dinego tetapi harus langsung dengan bank ybs. jangan sekali kali dengan debt collector.Kalau kemampuan kurang ya disampaikan saja bila perlu dipindah menjadi kredit biasa dengan angsuran tetap.
Pihak debt collector memang menghitung terus semakin besar ya semakin besar bagian yang diperoleh, kemungkinan perhitungan bank lebih kecil.
Mudah mudahan pihak Bank Mandiri bisa memberi penjelasan (khususnya pak Nas dari Corporate Secretary)karena sepengetahuan saya hanya Bank Mandiri yang "berani" menanggapi keluhan nasabahnya di M.K.
Silahkan dicoba semoga berhasil, salam.
Sebenarnya ini total kesalahan anda...anda jelas-jelas punya hutang dan pindah rumah kemudian tidak membayar cicilannya..kemudian anda ditagih tapi kebingungan untuk membayar hutangnya..padahal jelas-jelas itu kewajiban anda..
Jadi...yah lunasilah hutang anda...datang ke bank bersangkutan dengan gentle...tapi kalau sudah dapat keringanan dan anda harus membayar kewajiban yah jangan ilang lagi.. :)
Salut untuk Bapak Defy yang sudah mau mengakui bahwa beliau pindah dan tidak mencicil lagi,berarti mau mengakui letak kesalahannya dimana.Solusinya gampang pak,kan bapak sudah tahu kesalahannya dimana... perbaiki saja kesalahan tersebut.
Weleh-weleh ibu defy, yang namanya hutang itu harus dibayar ibu
Aku sangat setuju dengan sdr brio, dimana kita harus mendatangi kantor Mandiri langsung, untuk menegosiasikan masalah dan penyelesaian hutang ibu.
ada sedikit informasi yang mungkin berguna buat ibu, dimana hutang seorang debitur lebih dari 360 hari, biasanya sudah dianggap BackDebt, dan umumnya hutang tersebut dijual kepada para debt collector dengan sistem bagi hasil, mungkin untuk masalah ibu ini, dikarenakan ibu sudah tidak membayar lebih dari 1 tahun, sehingga dianggap kemungkinan untuk persentase pembayaran kembali (Recovery) kecil sekali, sehingga pihak bank Mandiri menjualnya dengan 10 : 90, dan dikarenakan bank mandiri tidak mau dirugikan, mereka sengaja membesar-besarkan nominal hutang ibu.
Sebenarnya ibu defy, anda terlalu mudah untuk melarikan diri dari kewajiban anda, dikarenakan bank akan sangat mudah sekali untuk mencheck keberadaan anda, lain kali jika ingin menghindari kewajibannya, ibu harus lebih pintar lagi, terutama untuk emergency contact, ibu harus sepakat dengan emergency contact dulu, kemudian ibu juga harus sepakat dengan tetangga sebelah rumah.
Maaf kepada pihak Kreditur, jika aku membuka sedikit rahasia perusahaan, aku hanya prihatin dengan nasib ibu defy.
Semoga informasi ini membantu ibu.
Wassssssallllllammmmmm
NS
sampai kapankah bank/debt collector mencari seorang yang lari dari pembayaran kartu kredit..?9 tahun ? kenapa tidak hilang? sedangkan alamat sudah tidak tinggal disitu?Soudara yg tidak tinggal serumah?mungkinkah?
Tempat kerja? kalau pindah kerja?
Jika dalam hal ini Ibu Defy sudah tidak ada sangkut paut dengan bank tersebut?atau ibu defy mengajukan aplikasi kartu kredit ke bank lain tetapi mengunakan alamt rumah lama?
Pro Abie,
Jika ditanyakan bank kapan akan me write off hutang tersebut?, jawabannya adalah setiap bank memiliki peraturan yang berbeda-beda, ada yang 10 tahun ada juga yang 15 bahkan ada yang sampai 30 tahun, tergantung kepada masing-masing regulasi dari bank tersebut.
Dahulunya pernah terjadi dilema Bank karena pajak, dimana untuk nasabah tertentu, dikarenakan NPL nyamasih berusia 90 Dpd, bank tersebut membukukan sebagai pendapat bank, kemudian nasabah tersebut wanprestasi dan tidak membayar serupiahpun, sehingga bank tersebut mencatat 2 kali kerugian, yakni nasabah yang wanprestasi dan pajak.
Sekarang bank itu umumnya secepat-cepat mencatat di pos terpisah, kemudian mendaftarkan ke Black list BI dengan aplikasi LBB ataupun SID kemudian nasabah yang berpotensial macet dipindahkan ke pos tertentu dari Bank tersebut.
Semoga bermanfaat informasinya.
Wassalam
NS